Pada tanggal 26 Januari 2012 di Bandung telah terjadi penandatanganan MoU antara Pengurus Besar (PB) PGRI dengan Kepolisian Republik Indonesia tentang Pedoman Kerja yang mengatur Mekanisme Penanganan Perkara dan Pengamanan terhadap Profesi Guru.
semoga informasi ini sangat berguna bagi para Guru. Silahkan guru-guru meneruskan/menyampaikan pedoman kerja tersebut secara berjenjang kepada Pengurus PGRI Kabupatan/Kota, Pengurus PGRI Cabang, Pengurus PGRI Ranting, satuan pendidikan, dan jajaran kepolisian di wilayah masing-masing. Penyerahan pedoman kerja kepada jajaran kepolisian di tiap tingkatan agar dilakukan bersamaan dengan pertemuan koordinasi atau audiensi.
silahkan download disini
Tiada ulasan:
Catat Ulasan