2013-02-12


PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


download di sini

2013-02-06

MoU PB PGRI dengan Polri


Guru Non-PNS tidak mendapat Perhatian


Berita dikutip dari website resmi www.pgri.or.id 
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Agama, kurang memperhatikan guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik secara kepegawaian, profesi, maupun kesejahteraannya. Padahal sampai saat ini peran guru non-PNS sangat penting dalam pembangunan pendidikan nasional di Indonesia.
Sulistiyo, Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (23/10/2012), menjelaskan yang dimaksud guru non-PNS adalah guru non-PNS di sekolah negeri yang biasa disebut guru honorer dan guru non-PNS di sekolah swasta, yang sering dikelompokkan menjadi guru tetap yayasan dan guru tidak tetap. Guru non-PNS itu sampai saat ini secara kepegawaian sama sekali tak dihiraukan. Pangkat dan jenjang karir tak dihiraukan. Bahkan, kesejahtreaannya punjauh dari wajar.
"Walau kerja puluhan tahun, pangkat saja tak punya. Lain halnya, dosen non-PNS sudah diatur pangkat dan golongan/ruangnya," kata Sulistiyo.


Guru honorer ada yang di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Mereka secara kepegawian tak jelas masa depannya dan mereka memperoleh penghasilan yang tidak wajar. Menurut Sulistiyo, kenyataan ini melanggar Pasal 14, yaitu guru harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimal dan 39 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu guru harus memperoleh penghasilan yang wajar..

Menurut laporan para anggota Komite III DPDRI dari berbagai provinsi, saat ini seluruh provinsi, seluruh kabupaten dan kota kekurangan guru SD. Kekurangan itu diisi oleh guru honorer. Tugas dan kewajiban mereka sama persis dengan guru PNS. Banyak di antara mereka bekerja dengan baik, bahkan ada yang lebih baik dari guru PNS.
"Sungguh zholim, jika mereka tidak memperoleh perhatian yang wajar, terlebih guru di pendidikan dasar (SD-SMP). Karena dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pedidian dasar dan negara wajib membiayainya. Itu artinya, guru sebagai bagian utama dari pendidikan harus dibiayai oleh negara", kata Sulistiyo, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Tapi nyatanya, kata Sulistiyo, pemerintah mengabaikannya. Demikian juga guru di sekolah swasta. Dalam pendidikan, sekolah swasta berbeda dengan instansi swasta di lembaga lain yang tidak mengurus pendidikan. Sekolah swasta mempunyai tugas yang sama dalam mencerdaskan bangsa.

Pasal 55 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib membantu lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta). Tetapi kenyataannya jauh panggang dari api. Bahkan, semakin hari semakin jauh, terbukti guru PNS di sekolah swasta (Guru PNS DPK) banyak yng ditarik dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

Sulistiyo menyatakan bahwa PB PGRI telah mengirim surat kepada Presiden RI yang ditembuskan ke berbagai pihak terkait per 1 September, agar pemerintah segera menetapkan penghasilan minimal Guru Non-PNS dan mensubsidinya melalui APBN. "Semoga segera terwujud. Jika tidak, PGRI terpaksa akan melaksanakan gerakan organisasi, yang akan diputuskan pada Konkernas PGRI akhir Januari 2013 di Mataram, NTB," ujarnya.

DPD RI tahun 2013 yang akan datang akan membentuk Panitia Khusus Guru, karena banyak sekali persoalan guru yang tak ada tanda-tanda penyelesaian dengan baik.

2013-01-21


ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
 Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.
 Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia  disingkat PGRI.
PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.
 PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan  keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
                Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.
                Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka  disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal I

(1)   Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
 (2)   Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
 (3)   Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.


BAB II
D A S A R
Pasal 2

PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945

BAB III

JATI DIRI
  
Pasal 3
 PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan


BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT


Pasal 4

(1)     PGRI adalah organisasi yang bersifat :

a.   unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,  golongan, gender dan asal-usul,

b.      independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,

c.   non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada  partai politik.

(2)     PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.



BAB V

KEDAULATAN

Pasal 5

Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.



BAB VI

TUJUAN Pasal 6

PGRI bertujuan :

a         mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

b        berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,

c         berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,

d        mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,

e         menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 7

PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.

c.       Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.      Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.

e.       Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.

f.       Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.

g.      Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.

h.      Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.

i.        Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.

j.        Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.

k.      Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.

l.        Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.

m.    Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.

n.      Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.

BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA

Pasal 8

(1)   PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.

(2)   Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.





BAB IX

ATRIBUT

Pasal 9

(1)   PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.

(2)   Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK



Pasal 10

Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Keanggotaan berakhir :

a.       atas permintaan sendiri;

b.      karena diberhentikan, atau

c.       karena meninggal dunia.

Pasal 12

(1)   Setiap anggota berkewajiban :

a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.

b.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.

c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif.

(2)   Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13

(1) Setiap anggota mempunyai :

a.       hak bicara;

b.      hak suara;

c.       hak memilih;

d.      hak dipilih;

e.       hak membela diri;

f.       hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;

g.      hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 14

             PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :

a.       Tingkat Nasional

b.      Tingkat Provinsi.

c.       Tingkat Kabupaten/Kota.

d.      Tingkat Cabang/Cabang khusus.

e.       Tingkat Ranting.

Pasal 15

Organisasi Tingkat Nasional meliputi seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia

Pasal 16

Organisasi Tingkat Provinsi meliputi wilayah satu provinsi.

Pasal 17

Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota

Pasal 18

PGRI Cabang/Cabang Khusus   terdiri dari :

a.      Cabang yang meliputi wilayah satu kecamatan.

b.      Cabang Khusus yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 19

Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.

Pasal  20

Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri dari :

a.       Badan Pimpinan Organisasi,

b.       Anak Lembaga dan Badan khusus,

c.       Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis,

a.       Forum Organisasi,

b.       Badan Penasihat,

c.       Dewan Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.

BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI



Pasal 21

Badan pimpinan organisasi terdiri dari :

a.       Pengurus Tingkat Nasional disebut Pengurus Besar  PGRI.

b.      Pengurus Tingkat Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.

c.       Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.

d.      Pengurus Tingkat Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.

e.       Pengurus Tingkat Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.

Pasal 22

(1)   Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2)   Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5 (lima) tahun.

Pasal 23

(1)   Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.

(2)   Badan Pimpinan Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.

(3)   Badan Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.

Pasal 24

(1)   Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi Tingkat  Nasional yang mengucapkan janji dihadapan Kongres.

(2)   Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS

Pasal 25

(1)   Untuk mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.

(2)   Jenis, susunan, dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh Pengurus Besar PGRI.

(3)   Anak Lembaga PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya masing-masing.

(4)   Masa bakti kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.

(5)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.

(6)   Semua anak lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagai induk organisasinya.



Pasal 26

(1)   Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.

(2)   Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya.

(3)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.

(4)   Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.



BAB XIV
HIMPUNAN PROFESI DAN
KEAHLIAN SEJENIS



Pasal 27

(1)   Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.

(2)   Hak, kewajiban, dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan / Ikatan / Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.



BAB XV
FORUM ORGANISASI

Pasal 28

Jenis Forum Organisasi



(1)   Jenis Forum Organisasi terdiri dari :

a.Kongres

b.Kongres Luar Biasa

c.Konferensi Kerja Nasional (KONKERNAS)

d.      Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)

e.Konferensi PGRI Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)

f.Konferensi Kerja PGRI Provinsi (KONKERPROV)

g.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota (KONKAB/KONKOT)

h.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa (KONKABLUB/ KONKOTLUB)

i.  Konferensi Kerja PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)

j.  Konferensi Cabang/Cabang Khusus(KONCAB/KONCABSUS)

k.      Konferensi PGRI Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/  KONCABSUSLUB)

l.  Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)

m.    Rapat Anggota PGRI Ranting (RAPRAN)

n.Rapat Pengurus dan Pertemuan lain

(2)   Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XVI
BADAN PENASIHAT

Pasal 29

(1)   Badan Pimpinan Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.

(2)   Badan Penasihat bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan Organisasi baik diminta maupun tidak.

(3)   Badan Penasihat terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para ahli.

(4)   Masa bakti kepengurusan Badan Penasehat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.

(5)   Ketentuan mengenai susunan, uraian tugas, fungsi dan cara kerja Badan Penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga







BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI

DAN KODE ETIK GURU INDONESIA

Pasal 30

(1)   Terkecuali untuk organisasi tingkat cabang dan ranting, Badan Pimpinan Organisasi dapat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasehat, unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.

(2)   Dewan Kehormatan Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.



BAB XVIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 31

(1)   Sumber keuangan diperoleh dari :

a.       uang pangkal,

b.      uang Iuran,

c.       sumbangan tetap para donatur,

d.      sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat,

e.       usaha-usaha lain yang sah.

(2)   Kekayaan Organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-baiknya.

(3)   Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 32

(1)   Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.

(2)   Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara.

(3)   Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) dari  jumlah suara yang hadir.



BAB XX

PEMBUBARAN



Pasal 33

(1)   Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan khusus untuk keperluan itu.

(2)   Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 23 (dua pertiga) jumlah suara.

(3)   Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 23 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.

(4)   Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.





BAB XXI
P E N U T U P



Pasal 34

(1)     Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.

(2)     Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.