2013-02-12


PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


download di sini

2013-02-06

MoU PB PGRI dengan Polri


Guru Non-PNS tidak mendapat Perhatian


Berita dikutip dari website resmi www.pgri.or.id 
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementrian Agama, kurang memperhatikan guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik secara kepegawaian, profesi, maupun kesejahteraannya. Padahal sampai saat ini peran guru non-PNS sangat penting dalam pembangunan pendidikan nasional di Indonesia.
Sulistiyo, Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (23/10/2012), menjelaskan yang dimaksud guru non-PNS adalah guru non-PNS di sekolah negeri yang biasa disebut guru honorer dan guru non-PNS di sekolah swasta, yang sering dikelompokkan menjadi guru tetap yayasan dan guru tidak tetap. Guru non-PNS itu sampai saat ini secara kepegawaian sama sekali tak dihiraukan. Pangkat dan jenjang karir tak dihiraukan. Bahkan, kesejahtreaannya punjauh dari wajar.
"Walau kerja puluhan tahun, pangkat saja tak punya. Lain halnya, dosen non-PNS sudah diatur pangkat dan golongan/ruangnya," kata Sulistiyo.


Guru honorer ada yang di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Mereka secara kepegawian tak jelas masa depannya dan mereka memperoleh penghasilan yang tidak wajar. Menurut Sulistiyo, kenyataan ini melanggar Pasal 14, yaitu guru harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimal dan 39 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu guru harus memperoleh penghasilan yang wajar..

Menurut laporan para anggota Komite III DPDRI dari berbagai provinsi, saat ini seluruh provinsi, seluruh kabupaten dan kota kekurangan guru SD. Kekurangan itu diisi oleh guru honorer. Tugas dan kewajiban mereka sama persis dengan guru PNS. Banyak di antara mereka bekerja dengan baik, bahkan ada yang lebih baik dari guru PNS.
"Sungguh zholim, jika mereka tidak memperoleh perhatian yang wajar, terlebih guru di pendidikan dasar (SD-SMP). Karena dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pedidian dasar dan negara wajib membiayainya. Itu artinya, guru sebagai bagian utama dari pendidikan harus dibiayai oleh negara", kata Sulistiyo, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Tapi nyatanya, kata Sulistiyo, pemerintah mengabaikannya. Demikian juga guru di sekolah swasta. Dalam pendidikan, sekolah swasta berbeda dengan instansi swasta di lembaga lain yang tidak mengurus pendidikan. Sekolah swasta mempunyai tugas yang sama dalam mencerdaskan bangsa.

Pasal 55 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib membantu lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta). Tetapi kenyataannya jauh panggang dari api. Bahkan, semakin hari semakin jauh, terbukti guru PNS di sekolah swasta (Guru PNS DPK) banyak yng ditarik dari sekolah swasta ke sekolah negeri.

Sulistiyo menyatakan bahwa PB PGRI telah mengirim surat kepada Presiden RI yang ditembuskan ke berbagai pihak terkait per 1 September, agar pemerintah segera menetapkan penghasilan minimal Guru Non-PNS dan mensubsidinya melalui APBN. "Semoga segera terwujud. Jika tidak, PGRI terpaksa akan melaksanakan gerakan organisasi, yang akan diputuskan pada Konkernas PGRI akhir Januari 2013 di Mataram, NTB," ujarnya.

DPD RI tahun 2013 yang akan datang akan membentuk Panitia Khusus Guru, karena banyak sekali persoalan guru yang tak ada tanda-tanda penyelesaian dengan baik.