ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA PGRI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Didorong oleh keinginan luhur untuk
berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat,
dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka
perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah
didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik
Indonesia disingkat PGRI.
PGRI sebagai
tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan
organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang
berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non
politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara,
mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang
dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera
lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun
internasional.
PGRI beserta seluruh anggotanya secara
terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru
dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan
kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
PGRI sebagai organisasi perjuangan
mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga,
dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai
salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki
integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma
baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina,
mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan
kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.
Atas dasar
hal-hal tesebut di atas maka disusunlah anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga PGRI sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
(1) Organisasi ini
bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2) Persatuan Guru
Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia
di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi
tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
BAB II
D A S A R
Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang
undang Dasar 1945
BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
PGRI adalah organisasi perjuangan,
organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan
BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT
SIFAT DAN SEMANGAT
Pasal 4
(1) PGRI adalah
organisasi yang bersifat :
a. unitaristik tanpa
memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama,
suku, golongan, gender, dan asal-usul,
b. independen yang
berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan
kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
c. non partai politik,
bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai
politik.
(2) PGRI memiliki
dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan
dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB VI
TUJUAN Pasal 6
PGRI bertujuan :
a mewujudkan
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
b berperanserta
aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia
Indonesia seutuhnya,
c berperanserta
mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
d mempertinggi
kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan
tenaga kependidikan lainnya,
e menjaga,
memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga
kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PGRI mempunyai tugas dan fungsi
sebagai berikut :
a. Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan
dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan
dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Meningkatkan
integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan
kesatuan dan persatuan bangsa.
e. Melaksanakan dan
mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f. Membina dan
bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan
Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri
bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g. Mempersatukan
semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan
pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan
nasional.
h. Mengupayakan dan
mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi
akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi
pengukuhan kompetensi profesi guru.
i. Menegakkan dan
melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j. Mengadakan
hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak
di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k. Memelihara, membina
dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam
rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l. Menyelenggarakan
dan membina anak lembaga PGRI.
m. Memelihara dan
mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian,
kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n. Memelihara dan
meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 8
(1) PGRI memiliki
dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2) Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal
ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
(1) PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang,
Panji, Pakaian Seragam, Hymne dan Mars PGRI.
(2) Atribut
organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota
PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan
permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan
berakhir :
a. atas permintaan
sendiri;
b. karena diberhentikan,
atau
c. karena meninggal
dunia.
Pasal 12
(1) Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar
Guru Indonesia.
b. Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin
organisasi.
c. Melaksanakan
program organisasi secara aktif.
(2) Tatacara
melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :
a. hak bicara;
b. hak suara;
c. hak memilih;
d. hak dipilih;
e. hak membela
diri;
f. hak untuk
memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g. hak memperoleh
pembelaan dan perlindungan hukum.
(2) Tatacara penggunaan dan
pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PGRI
memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a. Tingkat Nasional
b. Tingkat
Provinsi.
c. Tingkat
Kabupaten/Kota.
d. Tingkat
Cabang/Cabang khusus.
e. Tingkat Ranting.
Pasal 15
Organisasi Tingkat Nasional meliputi
seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 16
Organisasi Tingkat Provinsi meliputi
wilayah satu provinsi.
Pasal 17
Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota
meliputi wilayah satu Kabupaten/Kota
Pasal 18
PGRI Cabang/Cabang Khusus terdiri
dari :
a. Cabang yang
meliputi wilayah satu kecamatan.
b. Cabang Khusus
yang meliputi satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 19
Organisasi Tingkat Ranting meliputi wilayah
satu desa/kelurahan atau satu unit kerja/satuan pendidikan/gugus sekolah.
Pasal 20
Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI
terdiri dari :
a. Badan Pimpinan
Organisasi,
b. Anak Lembaga dan
Badan khusus,
c. Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi
dan Keahlian Sejenis,
a. Forum
Organisasi,
b. Badan Penasihat,
c. Dewan Kehormatan
Organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia.
BAB XII
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 21
Badan pimpinan organisasi terdiri
dari :
a. Pengurus Tingkat
Nasional disebut Pengurus Besar PGRI.
b. Pengurus Tingkat
Provinsi disebut Pengurus PGRI Provinsi.
c. Pengurus Tingkat
Kabupaten/Kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota.
d. Pengurus Tingkat
Cabang/Cabang Khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
e. Pengurus Tingkat
Ranting disebut Pengurus PGRI Ranting.
Pasal 22
(1) Susunan, proses pencalonan, dan pemilihan Pengurus Besar PGRI,
Pengurus PGRI Provinsi, Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, Pengurus PGRI
Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus Ranting ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Masa Bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan 5
(lima) tahun.
Pasal 23
(1) Badan Pimpinan
Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
(2) Badan Pimpinan
Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berwenang menetapkan
kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta
bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
(3) Badan Pengurus
Organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing berkewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan
masing-masing.
Pasal 24
(1) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Badan Pimpinan
Organisasi disahkan dan dilantik oleh Badan Pimpinan Organisasi setingkat lebih
tinggi kecuali seluruh anggota Badan Pimpinan Organisasi
Tingkat Nasional yang mengucapkan janji dihadapan
Kongres.
(2) Tatacara
pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji, dan pengesahan Badan Pimpinan
Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XIII
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS
ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS
Pasal 25
(1) Untuk
mengelola bidang dan atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan organisasi
yang bersifat tetap dan jangka panjang dibentuk Anak Lembaga PGRI.
(2) Jenis, susunan,
dan tugas anak lembaga Tingkat Nasional dan pengurusnya ditetapkan oleh
Pengurus Besar PGRI.
(3) Anak Lembaga
PGRI dikoordinasikan oleh Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya
masing-masing.
(4) Masa bakti
kepengurusan Anak Lembaga PGRI ditetapkan sama dengan masa bakti Badan Pimpinan
Organisasi sesuai tingkatannya.
(5) Ketentuan
mengenai tugas, fungsi dan kegiatan anak lembaga serta susunan dan tata
kerjanya diatur dalam peraturan tersendiri.
(6) Semua anak
lembaga harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan-keputusan PGRI
sebagai induk organisasinya.
Pasal 26
(1) Untuk melaksanakan program tertentu dan dalam jangka waktu
tertentu yang ditetapkan Forum Organisasi baik sebagai upaya mencapai sasaran
program organisasi maupun dalam upaya bekerjasama dengan pihak lain, Badan
Pimpinan Organisasi di semua tingkatan dapat membentuk Badan Khusus.
(2) Badan khusus bertanggungjawab kepada Badan Pimpinan Organisasi
yang membentuknya.
(3) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta tata kelola Badan
Khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
(4) Badan Khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua
peraturan dan keputusan-keputusan PGRI sebagi induk organisasinya.
BAB XIV
HIMPUNAN PROFESI DAN
KEAHLIAN SEJENIS
HIMPUNAN PROFESI DAN
KEAHLIAN SEJENIS
Pasal 27
(1) Himpunan/Ikatan/Asosiasi
Profesi dan Keahlian Sejenis di lingkungan pendidikan yang secara sukarela
menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI merupakan salah satu
Badan Kelengkapan Organisasi PGRI.
(2) Hak, kewajiban,
dan mekanisme hubungan kerja antara PGRI dengan Himpunan / Ikatan / Asosiasi
Profesi dan Keahlian Sejenis seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur
dalam peraturan tersendiri.
BAB XV
FORUM ORGANISASI
FORUM ORGANISASI
Pasal 28
Jenis Forum Organisasi
(1) Jenis Forum
Organisasi terdiri dari :
a.Kongres
b.Kongres Luar
Biasa
c.Konferensi Kerja
Nasional (KONKERNAS)
d. Konferensi PGRI Provinsi (KONPROV)
e.Konferensi PGRI
Provinsi Luar Biasa (KONPROVLUB)
f.Konferensi Kerja PGRI Provinsi
(KONKERPROV)
g.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota
(KONKAB/KONKOT)
h.Konferensi PGRI Kabupaten/Kota Luar Biasa
(KONKABLUB/ KONKOTLUB)
i. Konferensi Kerja
PGRI Kabupaten/Kota (KONKERKAB/ KONKERKOT)
j. Konferensi Cabang/Cabang
Khusus(KONCAB/KONCABSUS)
k. Konferensi PGRI
Cabang/Cabang Khusus Luar Biasa (KONCABLUB/ KONCABSUSLUB)
l. Konferensi Kerja
PGRI Cabang/Cabang Khusus (KONKERCAB/KONKERCABSUS)
m. Rapat Anggota
PGRI Ranting (RAPRAN)
n.Rapat Pengurus dan Pertemuan lain
(2) Ketentuan
mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja masing-masing Forum
Organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XVI
BADAN PENASIHAT
BADAN PENASIHAT
Pasal 29
(1) Badan Pimpinan
Organisasi Tingkat Nasional sampai Ranting dibantu oleh sebuah Badan Penasihat
yang diangkat, disahkan dan berhenti bersama-sama dengan pengurus Badan
Pimpinan Organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.
(2) Badan Penasihat
bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, dan saran kepada Badan Pimpinan
Organisasi baik diminta maupun tidak.
(3) Badan Penasihat
terdiri dari unsur tokoh-tokoh pendidikan, kebudayaan, masyarakat, dan para
ahli.
(4) Masa bakti
kepengurusan Badan Penasehat ditetapkan sama dengan masa bakti kepengurusan
Badan Pimpinan Organisasi sesuai tingkatannya.
(5) Ketentuan
mengenai susunan, uraian tugas, fungsi dan cara kerja Badan Penasihat diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XVII
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
DAN KODE ETIK
GURU INDONESIA
Pasal 30
(1) Terkecuali untuk
organisasi tingkat cabang dan ranting, Badan Pimpinan Organisasi dapat
membentuk Dewan Kehormatan Organisasi yang terdiri dari unsur Badan Penasehat,
unsur Badan Pimpinan Organisasi, unsur Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi
dan Keahlian Sejenis dan unsur keahlian sesuai keperluan.
(2) Dewan Kehormatan
Organisasi bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang
pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru
Indonesia.
BAB XVIII
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 31
(1) Sumber keuangan diperoleh dari :
a. uang pangkal,
b. uang Iuran,
c. sumbangan
tetap para donatur,
d. sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat,
e. usaha-usaha lain
yang sah.
(2) Kekayaan
Organisasi dibukukan dan diinventarisasikan sebaik-baiknya.
(3) Ketentuan
mengenai tata cara pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah wewenang Kongres.
(2) Kongres yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu
perdua) jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari ½ (satu perdua) jumlah
suara.
(3) Perubahan AD/ART
harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2∕3 (dua
pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB XX
PEMBUBARAN
Pasal 33
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Kongres yang diadakan
khusus untuk keperluan itu.
(2) Kongres yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 2∕3 (dua pertiga)
jumlah Pengurus PGRI Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari 2∕3 (dua
pertiga) jumlah suara.
(3) Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2∕3 (dua
pertiga) jumlah suara yang hadir.
(4) Apabila Kongres memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan
tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.
BAB XXI
P E N U T U P
P E N U T U P
Pasal 34
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.
(2) Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kongres.